Pengumuman Sekolah Tentang KBM Selama Covid-19
Berdasarkan Surat Edaran Dinas Propinsi Kalimantan Selatan Nomor : 421.3/0912-set/Disdikbud/2020 dapat di simpulkan sebagai berikut:
1. Masa Pembelajaran bermakna di laksanakan di rumah di perpanjang mulai tanggal 17 April s.d 29 Mei 2020.
2. Penjadwalan Kegiatan KBM di sesuaikan dengan kalender akademik sekolah